LBH BATTRA INDONESIA adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.
Menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan dalam melindungi hak-hak pengobat tradisional serta memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi praktik pengobatan tradisional di Indonesia.
1. Memberikan Bantuan Hukum
2. Meningkatkan Kesadaran Hukum
3. Mendorong Regulasi yang Adil
4. Membangun Jaringan dan Kemitraan
5. Mencegah Kriminalisasi Pengobat Tradisional
Bantuan Perlindungan Hukum bagi Pengobat Tradisional dalam Berpraktik
LBH BATTRA INDONESIA melindungi hak pengobat tradisional melalui advokasi, pendampingan, dan perjuangan hukum.
Melindungi Hak Pengobat Tradisional dengan Keadilan dan Integritas
LBH BATTRA INDONESIA berkomitmen melindungi hak pengobat tradisional melalui pendampingan hukum, advokasi, dan regulasi yang adil untuk keberlanjutan praktik mereka.
Meeting ini berlangsung dalam suasana nyaman, menghadirkan diskusi interaktif antar profesional. Acara ini bertujuan untuk membangun kerja sama, bertukar ide, dan merumuskan strategi bersama.
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada penyehat tradisional agar praktiknya aman dan sesuai peraturan, dengan diskusi interaktif bersama narasumber ahli untuk menambah wawasan peserta.
Kegiatan ini menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak, berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas dalam menghadapi kesulitan.
Konsultasikan kesulitan anda dengan kami, agar masalah anda bisa terselesaikan.
LBH Battra bertujuan melindungi hak penyehat tradisional dengan memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan edukasi agar mereka dapat berpraktik sesuai regulasi.
Penyehat tradisional, praktisi pengobatan alternatif, serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum terkait praktik kesehatan tradisional dapat mengakses layanan kami.
Anda bisa menghubungi kami melalui email, telepon, atau datang langsung ke kantor LBH Battra untuk konsultasi dan pendampingan hukum.